“Prospek
E-commerce di
Indonesia
dan Dunia”
Tampaknya
e-commerce mempunyai masa depan yang cerah. Jika
berbagai detail dari perdagangan online ini dapat di selesaikan maka bukan
mustahil e-commerce dan Internet akan mengubah struktur dunia usaha secara global.
Prospek E-commerce di Indonesia
bahkan didunia sangatlah menunjukkan kemajuan yang sangat baik dan pesat.
Industri e-Commerce punya potensi besar, di Indonesia saja Seiring pertumbuhan
akses internet, transaksi jual beli online yang diperkirakan bisa mencapai Rp
330 triliun tahun ini masih bisa terus meningkat di tahun mendatang. E-commerce
sendiri memiliki prospek yang sangat baik karena memiliki banyak sekali manfaat
:
Bagi masyarakat secara umum;
1. Electronic commerce
memungkinkan orang untuk bekerja di dalam rumah dan tidak banyak keluar untuk
berbelanja, akibatnya ini akan menurunkan arus kepadatan lalu lintas di jalan
serta mengurangi polusi udara.
2. Elctronic commerce
memungkinkan sejumlah barang dagangan dijual dengan harga lebih rendah,
sehingga orang yang kurang mampu bisa membeli lebih banyak dan meningkatkan
taraf hidup mereka
3. Electronic commerce
memungkinkan orang di negara-negara Dunia ketiga dan wilayah pedesan untuk
menikmati aneka produk dan jasa yang akan susah mereka dapatkan tanpa EC. Ini
juga termasuk peluang untuk belajar berprofesi serta mendapatkan gelar akademik
4. Electronic commerce
memfasilitasi layanan publik, seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan
pemerataan layanan sosial yang dilaksanakan pemerintah dengan biaya yang lebih
rendah, dan / atau dengan kualitas yang lebih baik. Layanan perawatan
kesehatan, misalnya, bisa menajangkau pasien di daerah pedesaan.
Bagi dunia bisnis;
1. Electronic commerce
memungkinkan pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi lain selama 24
jam sehari sepanjang tahun dari hampir setiap lokasi
2. Electronic commerce
meemberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan; mereka bisa memilih berbagai
produk dari banyak vendor
3. Electronic commerce
menyediakan produk-produk dan jasa yang tidak mahal kepada pelanggan dengan
cara mengunjungi banyak tempat dan melakukan perbandingan secara cepat
4. Dalam beberapa kasus,
khususnya pada produk-produk yang digitized, EC menjadikan pengiriman menjadi
sangat cepat
5. Pelanggan bisa menerima
informasi relevan secara detail dalam hitungan detik, bukan lagi hari atau
minggi
6. Electronic commerce
memungkinkan partisipasi dalam pelelangan maya (virtual auction)
7. Electronic commerce
memberi tempat bagi para pelanggan untuk berinteraksi dengan pelanggan lain di
electronic community dan bertukar pikiran serta berbagai pengalaman
8. Electronic commerce
memudahkan persaingan, yang pada akhirnya akan menghasilkan diskon secara
substansial
Bagi para konsumen;
1.
Perusahaan-perusahaan
dapat menjangkau pelanggan diseluruh dunia. Oleh karena itu dengan memperluas
bisnis mereka, sama saja dengan meningkatkan keuntungan.
2. e-commerce menawarkan
pengurangan sejumlah biaya tambahan. Sebuah perusahaan yang melakukan bisnis
diinternet akan mengurangi biaya tambahan karena biaya tersebut tidak digunakan
untuk gedung dan pelayanan pelanggan (customer service), jika dibandingkan dengan
jenis bisnis
tradisional.
Lingkungan atau pemasaran international dapat
dijangkau dengan mudah melalui E-commerce, seiring perkembangan teknologi
khususnya penggunaan internet yang terus bertambah diseluruh dunia menjadi
faktor utama penjamin kemajuan E-commerce.
Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat pengguna internet di
Indonesia hingga Juni 2012 kemarin baru mencapai 62,9 juta. Menurut Ketua Umum
APJII Sammy Pangerapan, jumlahnya baru 25% dari total populasi penduduk.
Dalam tiga tahun ke depan, APJII yang
berinisiatif mendeklarasikan Indonesia Internet Governance (ID-IGF) bersama
komunitas teknologi informasi komunikasi, berupaya untuk menjalankan tata
kelola internet agar bisa memenuhi target 50% yang dicanangkan World Summit of
Information Society (WSIS) untuk seluruh negara dunia. Jika pengguna internet
tumbuh pesat di atas angka 100 juta, apalagi jika Indonesia bisa memenuhi
target WSIS untuk Millenium Development Goals 2015 dengan jumlah penetrasi 125
juta, pasar bisnis e-commerce diyakini bisa tumbuh sedikitnya dua kali lipat. (http://inet.detik.com)
Peluang untuk bertransaksi elektronik melalui e-commerce sangat
terbuka lebar. Pemerintah RI pun telah mengeluarkan regulasi yang akan menjadi
payung hukumnya. UU no 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
pasal 9, pasal 10 (1), pasal 15, pasal 17 (1,2) secara jelas mengatur pelaku
usaha yang agar menyelenggarakan transaksi elektronik secara andal, aman dan
bertanggungjawab. Pemerintah juga sedang menggodok RPP (rancangan peraturan
pemerintah) mengenai mekanisme e-commerce ini agar
terselenggara dalam praktek bisnis yang adil. Rencananya peraturan akan selesai
pada 2013 mendatang. Sementara sebelum peraturan ini keluar, pemerintah
memberlakukanUndang-Undang Perlindungan Konsumen dan KUHP tentang
Penipuan jika terjadi tindak kriminal dalam e-commerce.
Begitupun organisasi dan forum internasional
(diantaranya : World Trade Organization, United Nation Commision on
International Trade Law, The European Union) telah
mengagendakan dan menyusun berbagai konsep yang berkaitan dengan
penerapan e-commerce di dunia perdagangan internasional.( http://ekonomi.kompasiana.com
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar